PURNAMASOFYAN.ID, Sudah 17 Tahun ? saatnya membuat e-KTP. sebagai Warga Negara Indonesia anda berhak dan wajib mempunyai e-KTP jika usia anda sudah mencukupi syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk, yaitu 17 tahun. Oke gaeess….kita langsung aja ikuti syarat dan petunjuk cara buat e-KTP.

SYARAT

1.Telah berusia 17 tahun

Telah berusia 17 tahun

2. Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.

Membawa surat pengantar dari RT/RW

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

Membawa fotocopy Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan pindah dari kota asal (ini jika kamu bukan asli warga setempat contohnya : pindah domisili dari daerah lain ke daerah domisili sekarang)

Surat Keterangan Pindah

5. Surat Keterangan pindah dari luar negeri (ini bagi WNI yang datang dari luar negeri kembali ke Indonesia)



Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri

PETUNJUK PEMBUATAN.

  1. Fotocopy semua dokumen yang dibutuhkan
  2. Datang langsung ke kelurahan atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIPIL (Disdukcapil) dan tidak dapat di wakilkan.
  3. Serahkan salinan dokumen di Kelurahan atau di Disdukcapil.
  4. Setelah penyerahan Dokumen, selanjutnya akan di panggil untuk rekam data, pas foto dan pengambilan sidik jari.
  5. Jika semua proses sudah selesai akan diberikan diberikan surat keterangan untuk ditunjukkan saat pengambilan e-KTP nanti, surat ini juga dapat menjadi Identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Oke Gaeesss…. itu penjelasan singkat mengenai pembuatan e-KTP.

sumber : indonesia.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RocketplayRocketplay casinoCasibom GirişJojobet GirişCasibom Giriş GüncelCasibom Giriş AdresiCandySpinzDafabet AppJeetwinRedbet SverigeViggoslotsCrazyBuzzer casinoCasibomJettbetKmsauto DownloadKmspico ActivatorSweet BonanzaCrazy TimeCrazy Time AppPlinko AppSugar rush
Share via
Copy link