PURNAMASOFYAN.ID, Sudah 17 Tahun ? saatnya membuat e-KTP. sebagai Warga Negara Indonesia anda berhak dan wajib mempunyai e-KTP jika usia anda sudah mencukupi syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk, yaitu 17 tahun. Oke gaeess….kita langsung aja ikuti syarat dan petunjuk cara buat e-KTP.
SYARAT
1.Telah berusia 17 tahun

2. Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan pindah dari kota asal (ini jika kamu bukan asli warga setempat contohnya : pindah domisili dari daerah lain ke daerah domisili sekarang)

5. Surat Keterangan pindah dari luar negeri (ini bagi WNI yang datang dari luar negeri kembali ke Indonesia)

PETUNJUK PEMBUATAN.
- Fotocopy semua dokumen yang dibutuhkan
- Datang langsung ke kelurahan atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIPIL (Disdukcapil) dan tidak dapat di wakilkan.
- Serahkan salinan dokumen di Kelurahan atau di Disdukcapil.
- Setelah penyerahan Dokumen, selanjutnya akan di panggil untuk rekam data, pas foto dan pengambilan sidik jari.
- Jika semua proses sudah selesai akan diberikan diberikan surat keterangan untuk ditunjukkan saat pengambilan e-KTP nanti, surat ini juga dapat menjadi Identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Oke Gaeesss…. itu penjelasan singkat mengenai pembuatan e-KTP.
sumber : indonesia.go.id
